Hakim sering di ungkapan dengan istilah "satu kaki di syurga dan satu kaki di neraka". Mengingat tugas hakim sangat urgen bagi keberlangsungan sebuah penegakan hukum, apabila hakim salah memutuskan perkara, maka sebuah lembaga peradilan akan mengalami kerusakan yang sangat memilukan.
Tugas hakim sebagai jalan penentu, untuk memutuskan sebuah perkara di lembaga peradilan, supaya keadilan dan persamaan dapat tegak di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat. Mengingat keadilan sebagai bahan pokok atas tegaknya sebuah bangunan bangsa dan negara, untuk mewujudkan masyarakat yang adi dan beradab.
Para hakim mempunyai kewajiban bertindak dengan mengedepankan sebuah bentuk keadilan, untuk memutuskan berbagai perkara yang ada di sejumlah lembaga peradilan, tetapi kalau hakim tetap tidak mampu memutuskan sebuah perkara dengan cara seadil-adilnya, berarti para hakim telah meletakkan tidak hanya sebatas satu kaki, namun kedua kaki para hakim sudah masuk kelubang neraka. Karena hakim sangat urgen sebagai penentu tegak maupun mundurnya sebuah lembaga peradilan.
Para hakim mempunyai kewajiban bertindak dengan mengedepankan sebuah bentuk keadilan, untuk memutuskan berbagai perkara yang ada di sejumlah lembaga peradilan, tetapi kalau hakim tetap tidak mampu memutuskan sebuah perkara dengan cara seadil-adilnya, berarti para hakim telah meletakkan tidak hanya sebatas satu kaki, namun kedua kaki para hakim sudah masuk kelubang neraka. Karena hakim sangat urgen sebagai penentu tegak maupun mundurnya sebuah lembaga peradilan.
Jual beli perkara di lembaga peradilan, bukan suatu hal baru. Mengingat makelar kasus di lembaga peradilan sudah menjadi tabiat umum bagi kehidupan para penegak hukum, padahal hukum sudah seharusnya mampu berdiri di garda depan sebagai tempat keadilan bagi segenap masyarakat luas, tetapi kalau jual beli perkara masih tetap berlanjut di lembaga peradilan, berarti sama dengan lembaga peradilan mengalami mati suri yang sangat menyedihkan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keberadaan hakim sudah selayaknya sebagai garda depan membuat berbagai keputusan yang berpihak kepada keadilan, bukan malah memperjual-belikan sebuah kasus di lembaga peradilan. Sehingga menimbulkan asumsi negatif bagi realita kehidupan masyarakat tentang lembaga peradilan, bahwa lembaga peradilan telah melakukan sebuah tindakan tebang pilih di saat mengambil sebuah keputusan, maka keberadaan hakim sudah selayaknya tidak ada yang boleh mengintervensi di saat memutuskan sebuah perkara, supaya hakim dapat memutuskan di lembaga peradilan secara baik dan benar.
Permasalahan keadilan di negeri Indonesia tak lepas dari peran para hakim. Karena di saat lembaga peradilan mengalami kerusakan, berarti kerusakan di lembaga peradilan tak lepas dari tangan-tangan nakal para hakim itu sendiri. Sehingga hakim sudah selayaknya mempunyai dedikasi tinggi di saat menjalankan sebuah tugas sebagai pemutus perkara dengan seadil-adilnya.
Dosa-dosa besar para hakim di saat melakukan sebuah tindak penyimpangan di lembaga peradilan, sangat sulit di ampuni ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat. Mengingat para hakim mempunyai tanggung jawab penuh sebagai juru pengadil, untuk memutuskan sebuah perkara tanpa pandang bulu, supaya jauh dari tindak penyimpangan saat memutuskan sebuah perkara, tentu dengan mengedepankan persamaan maupun keadilan.
Keberadaan para hakim nakal dengan memperjual-belikan berbagai kasus perkara kepihak tersangka. Sehingga mengakibatkan tersangka terjerat permasalahan hukum menjadi lepas dari jeruji besi, semua tak lepas dari perilaku para hakim nakal di lembaga peradilan.
Membangun lembaga peradilan di mulai dari mensterilkan para hakim dari berbagai bentuk kepentingan sepihak, maka sudah seharusnya hakim nakal di keluarkan dan di tindak secara tegas, apabila melakukan sebuah tindak penyimpangan di lembaga peradilan.
Kalau dosa-dosa para hakim tetap menyelimuti di dunia peradilan saat ini, tentu harapan menjadikan sebuah lembaga peradilan menjadi lembaga bersih dari kejahatan hanyalah sebuah mimpi kosong, maka pemerintah sebagai pengelola negara, berkewajiban mengambil sebuah kebijakan, supaya para hakim nakal segera di tindak secara hukum, dan para hakim nakal tidak di perkenankan menjadi juru pengadil di sebuah lembaga peradilan.
Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada para hakim, supaya para hakim tidak melakukan sebuah tindakan yang menyimpang dari lembaga peradilan, Amiin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar