Pendidikan merupakan modal dasar membangun sebuah bangsa dan negara menuju cita-cita luhur, maka perlu ada sebuah paradigma pemikiran tentang pendidikan yang mampu memberdayakan para pelajar menuju sebuah bangunan dengan membangun sumber daya manusia yang handal, tetapi bukan pendidikan eksklusif yang hanya dinikmati para golongan berduit atau para anak bangsawan semata.
Membangun pendidikan di negeri Indonesia sudah seharusnya dari segala aspek kehidupan masyarakat dapat mengenyam sebuah pendidikan, tanpa melihat status pelajar tersebut, supaya para pelajar dari berbagai golongan kaya maupun golongan miskin dapat menikmati pendidikan yang ada di sebuah negara terbesar di Asia Tenggara.
Dengan maraknya sebuah bentuk pendidikan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), telah membuat diskriminasi terhadap pendidikan. Mengingat pendidikan SBI dan RSI lebih cenderung pola pendidikan berbentuk kapitalis, bahkan pendidikan SBI dan RSBI lebih mengarah pada pola pendidikan yang hanya mengejar kepentingan golongan tertentu, dan mengarah pada pendidikan dengan bentuk komersial belaka, padahal pendidikan sudah seharusnya jauh dari segala bentuk kapitalis maupun dalam bentuk komersial belaka, supaya pendidikan dapat dinikmati masyarakat secara universal, bukan hanya secara parsial semata.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas memutuskan sebuah sengketa antar lembaga negara, telah membatalkan Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pada hari selasa siang, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, berarti sama dengan pendidikan dengan bentuk SBI dan RSBI dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi .
Pembubaran SBI dan RSBI tak lepas dari nilai-nilai persamaan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat bangsa Indonesia di dalam mengenyam sebuah lembaga pendidikan, apalagi mengingat pendidikan sudah seharusnya dapat dinikmati segenap tumpah darah masyarakat bangsa Indonesia, bukan pendidikan yang hanya di nikmati kaum borjuasi belaka.
Lebih jauh lagi, bahwa Mahkamah Konstitusi menganggap Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pembubaran SBI dan RSBI diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, pada hari Selasa, 8 Januari 2013, untuk memberikan sebuah keputusan, bahwa kelas internasional di sekolah pemerintah harus dihapus. Karena mengingat pendidikan dengan bentuk SBI dan RSBI hanya diperuntukkan bagi golongan dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolahan tersebut, sedangkan bagi kaum miskin tetap menikmati pendidikan yang sangat serba minim di dalam bentuk sarana maupun prasarana.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, walaupun terdapat perlakuan khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak yang mempunyai latar belakang kurang mampu secara ekonomi, untuk mendapatkan kesempatan, tetapi hal itu sangat sedikit dan hanya ditujukan kepada anak-anak yang cerdas. Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi, apalagi kurang cerdas dengan mempunyai latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tentu tidaklah mungkin dapat bersekolah di SBI dan RSBI.
Dengan melihat gonjang-ganjing permasalahan bentuk pendidikan SBI dan RSBI di atas, maka tidak ada kata tidak, sudah seharusnya pendidikan diperuntukkan di segala golongan tidak membeda-bedakan antara golongan kaya maupun golongan miskin. Semua sudah selayaknya dapat menikmati pendidikan di Republik Indonesia saat ini.
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada para pendidik, untuk terus berupaya membangun pendidikan secara baik dan cerdas, supaya bangsa Indonesia dapat menjadi kekuatan pendidikan terbesar di tingkat regional maupun Internasional, Amin.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar